MALAPETAKA KORUPSI



Indonesia merupakan negara kepulauan yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi. Demokrasi dapat diartikan sebagai sistim pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat maksudnya ialah dimana pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap rakyat dengan wakil-wakil rakyat sebagai penyambung aspirasi dan penentu kebijakan demi terciptanya masyarakat madani. Indonesia merupakan negara transisi dari pemerintahan otoritarian menuju demokrasi penuh, pastinya Indonesia mengalami tantangan tersulit untuk menuju demokrasi. Perkembangan demokratisasi ternyata berjalan seiring korupsi, hal itu membuat banyak pihak menjadi risau. Muncul tudingan bahwa demokrasi menjadi penyebab suburnya korupsi. Kenyataannya, negara-negara yang tengah menuju transisi demokrasi biasanya menjadi sasaran empuk penyakit korupsi.
Indonesia mungkin bisa dikatakan sebagai negara pengidap penyakit korupsi yang kronis. Korupsi seolah berubah menjadi tren di kalangan birokrat seperti lifestyle bahkan koruptor dengan cara terang-terangan melakukan praktek korupsi mengapa demikian, karena tidak adanya kepastian hukum untuk menjerat para koruptor dan bahkan baru-baru ini terdakwa korupsi yang telah bebas mendapatkan promosi jabatan. Hal demikian seolah membuat para koruptor tak pernah takut dengan hukuman. Ironinya lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK diperlemah dengan membentuk undang-undang baru oleh Komisi III DPR yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dan pengalihan kewenangan tersebut kepada Kejaksaan Agung dan penyadapan yang harus terlebih dahulu mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Tindakan tersebut jelas sangat mendukung berkembangnya korupsi, mereka tak pernah sadar bahwa perbuatan tersebut membawa pengaruh yang sangat buruk bagi keberlangsungan demokrasi sendiri. Ketika aspirasi tak didengar lagi dan kebijakan yang tak pro dengan rakyat yang terjadi adalah krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan parahnya ialah revolusi. Bayangkan apabila revolusi itu benar terjadi, bisa dipastikan kita akan terpuruk dan tertinggal dengan negara lain karena sistem-sistem yang dihapus, perombakan dari berbagai sektor dan itu semua butuh waktu yang cukup lama. Bisa dipastikan kita akan menuju revolusi hanya waktu yang mampu menjawabnya.
Ganasnya penyakit korup tidak berhenti dikalangan birokrat, tetapi mulai menjalar ke generasi muda yang notabene sebagai penerus bangsa seperti perilaku cheating (nyontek). Diamana  perilaku tersebut merupakan cikal bakal dari praktek korupsi. Hal tersebut dilakukan para generasi penerus karena dianggap praktis dan mudah. Para generasi muda seolah dibuat tergantung oleh cheating dan rela melakukan apa saja seperti membeli kunci jawaban untuk Ujian Nasional, celakanya hal tersebut dibenarkan oleh para guru mereka dengan dalih untuk membantu kelulusan tetapi kenyataannya hanya untuk kepentingan pribadi yaitu peningkatan mutu sekolah dan karirnya. Bahaya yang akan terjadi tak pernah diperhitungkan oleh guru. Pahlawan tanpa tanda jasa yang di dedikasikan untuk para guru seolah ternoda oleh perilaku-perilaku personal yang hanya mementingkan karirnya. Efek yang terjadi adalah lulusan yang tidak terampil terhadap bidangnya sehingga terjadi penggangguran tak terbatas dan masih banyak lagi akibat yang mampu timbul dari perbuatan tersebut.
Korupsi merupakan bahaya laten yang sangat rumit dan sulit untuk diberantas. Setidaknya praktek korupsi bisa dikurangi dengan cara memberantas bibitnya, yaitu dengan mulai mendidik generasi muda untuk terbiasa berbuat jujur dari hal yang terkecil. Hal tersebut kurang lebih mampu memberikan ekses yang positif untuk mengurangi praktek korupsi. Kedua, mananamkan agama terhadap generasi muda karena dalam agama mampu mencetak pribadi-pribadi yang idealis dan menganggap hukuman dari tuhan itu amat menyakitkan dan pedih sehingga mampu memberikan efek jera. Saya menarik analisis ini karena melihat kebijakan pemerintah terhadap praktek korupsi yang sifatnya reperesif bukan preventif dan tidak mampu memberikan pengaruh yang berarti. Bahkan disetiap tahun data yang disajikan hanyalah peningkatan kasus korupsi.